Refleksi Pendidikan Indonesia Tahun 2023: Dari Bulliying Hingga Kekerasan Seksual
- Dimas Robert
- 25 Desember 2023 13:00
- 1056
Refleksi Pendidikan Indonesia Tahun 2023
Penulis: Ardhina Wijayanti
Pernyataan tentang pendidikan adalah pilar dalam pembangunan bangsa sebab melalui pendidikan generasi muda diharapkan dapat menjadi penerus bangsa yang berkualitas sudah menjadi hal umum bagi masyarakat Indonesia. Akan tetapi, pendidikan jenjang formal menjadi tempat mengerikan apabila didalamnya terjadi kasus bulliying (perundungan) dan kekerasan. Menilik catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah dari bulan Januari hingga September 2023 telah terjadi 23 kasus perundungan. Dominasi kasus bullying terjadi di SMP, yaitu sebesar 50%. Sementara itu, jenjang SD 23%, jenjang SMA dan SMK memiliki jumlah kasus yang sama, yaitu sebesar 13,5% [1]. Data lain yang dihimpun oleh Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari-10 Desember 2023 sedikitnya ada 136 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Artinya, dalam sepekan terjadi 2-3 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan [2].
Mengawali tahun 2023 sudah dikejutkan dengan peristiwa tak pantas yang berdalih senioritas, yaitu santri senior yang membakar juniornya di Jawa Timur. Pada bulan Februari terjadi perundungan yang dilakukan oleh delapan siswi SMA di Karanganyar kepada temannya yang telah dilakuakn sejak satu tahun yang lalu, yaitu Februari 2022. Lalu parahnya lagi ada kasus perundungan yang dilakukan oleh sembilan anak SMP di Cilacap kepada temannya dan kejadian tersebut dengan bangga di rekam hingga viral. Baru-baru ini, terkuak kasus gantung diri yang dilakukan oleh siswa SD di Banyuwangi karena tak kuat di bully.
Beberapa kasus yang disebutkan di atas merupakan contoh kasus perundungan terlapor yang viral, belum lagi ditambah dengan kasus-kasus lain yang mangkrak, dipaksa bungkam, atau tidak berani untuk melaporkan kepada pihak terkait. Padahal dampak yang diakibatkan dari bullying baik secara verbal maupun nonverbal sangat nampak nyata, mulai dari rasa cemas, trauma, hingga berakhir keinginan untuk melakukan bunuh diri. Sangat disayangkan bahwa masa yang seharusnya mereka kenang sebagai masa membahagiakan dalam hidup ketika bermain bersama teman-teman sekolah malah berakhir tragis. Kejadian tidak menyenangkan seperti perundungan akan selalu membekas pada diri anak. Apabila tidak dilakukan pemulihan dengan baik maka tidak menutup kemungkinan akan melahirkan perundung baru dari anak yang pernah mengalami perundungan sebelumnya.
Selain kasus bullying terdapat kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah. Sepanjang tahun 2023 telah terjadi 40 kasus kekerasan seksual di tingkat sekolah dasar dan 35 kasus di sekolah pertama [2]. Beberapa kasus kekerasan seksual yang paling di sorot, yaitu pimpinan pesantren yang melakukan kekerasan seksual pada santriwati di Lombok Timur dan anak di Parigi Moutong mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang diantaranya guru, kepala desa, hingga brimob. Bentuk kekerasan seksual lain yang sekarang muncul adalah pelecehan yang diterima oleh host YouTube konten edukasi anak Kinderflix melalui komentar di media sosial [3].
Berdasarkan paparan kasus di atas, dapat dihimpun bahwa perilaku kekerasan yang dapat terjadi adalah kekerasan dalam bentuk fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Dampak yang dapat ditimbulkan adalah kecederaan fisik, gangguan kesehatan mental, perilaku agresif, gangguan pascatrauma, dan berbagai dampak merugikan lainnya. Diantara penyebab bullying dan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, yaitu minimnya keteladanan dari orang tua atau orang yang lebih dewasa di dekatnya, pengalaman yang sama yang pernah diterima oleh pelaku, lingkungan sekolah, pergaulan, dan dunia maya.
Permasalahan yang setiap tahun muncul dan selalu mengalami peningkatan jumlah kasus sudah sepantasnya menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak, terkhusus pemerintah berwenang. Asumsi bahwa lingkungan pendidikan menjadi tempat ramah dan aman bagi anak seketika langsung runtuh ketika mendengar peristiwa-peristiwa tersebut terjadi, lagi dan lagi. Angka-angka yang ditunjukkan dari berbagai peristiwa bullying dan kekerasan seksual yang terjadi ini sudah menjadi alarm berkali-kali bagi dunia pendidikan. Pemerintah perlu membuat peraturan dan kebijakan tegas untuk mencegah perundungan dan tindak kekerasan di sekolah, Dukungan dari sekolah juga diperlukan untuk mengatur pendampingan intensif guru kepada siswa di sekolah dan perlakuan guru sebagai teladan untuk siswa di sekolah. Kesadaran untuk melakukan pelaporan apabila mengalami tindak perundungan atau kekerasan seksual harus disosialisasikan kepada siswa. Sekolah harus menyediakan hotline yang menerima adauan siswa dan dapat terakses secara mudah.
TERBARU
Inovasi Pembelajaran di Madrasah: Mahasiswa UM..
- 04 Juli 2024 16:00
Refleksi Pendidikan Indonesia Tahun 2023: Dari..
- 25 Desember 2023 13:00
Selamat Kepada Nusantara: Jurnal Pendidikan..
- 02 Agustus 2023 09:54
Politik Hukum PERPU Cipta Kerja
- 13 Januari 2023 10:02
TRENDING
Sinopsis Dan Fakta Seputar Film Spider-Man: No..
- 17 Desember 2021 13:00
Penelitian Tindakan Kelas: Konsep, Fungsi,..
- 27 Juni 2021 16:32
Refleksi Pendidikan Indonesia Tahun 2023: Dari..
- 25 Desember 2023 13:00
Mahasiswa sebagai Agen dalam Mencerdaskan..
- 02 Agustus 2022 13:00
Politik Hukum PERPU Cipta Kerja
- 13 Januari 2023 10:02